Good Corporate Governance (GCG) | Pengantar Bisnis


A. Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya pada tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumna. Tentu saja hal ini dimakduskan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Sejumlah Negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa Negara mendefinisikannya dengan pengertian yang adak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok Negara maju (OECD), umpannya mendefinisikan GCG sebagai cara-carra manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan diperusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu focus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perushaan yang mengandung niali-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

B. Awal Mula Munculnya GCG
Mulai populernya istilah "tata kelola perusahaan yang baik" atau lebih dikenal dengan istilah good corporate governance, tidak lepas dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan - perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.

Runtuhnya Sistem Ekonomi Komunis mejelang akhir abad ke-20, menjadikan Sistem Ekonomi Kapitalis sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. Sistem Ekonomi Kapitalis ini makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu dipaksakan oleh negera-negara maju penganut sistem ekonomi kapitalis. Ciri umum sistem ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/sektor swasta.

Pola krisis di Indonesia-sebagaimana juga di beberapa negara Asia lainnya sekitar tahun 1997 diawali oleh para spekulan mata asing sehingga memberikan tekanan berat pada mata uang lokal di beberapa negera di Asia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang lokal, naikknya suku bunga bank, meningkatnya kredit macet, dan anjloknya indeks harga saham (I.P.G. Ary Suta dan Soebowo Musa, 2004). Sebelum krisis, perusahaan-perusahaan besar di Indonesia mendomisasi pinjaman ke bank dalam valuta asing sehingga pada terjadinya krisis pada tahun 1997 perusahaan-perusahaan tersebut mengalamai kebangkurat atau kesulitan keuangan karena utang yang menggelembung akibat dari bunga bank yang meningkat dan anjloknya nilai rupiah. Hal ini menimbulkan efek donomi dengan hancurnya sistem perbankan di Indonesia pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial yang sangat kompleks.

Beberapa perusahaan yang bermasalah dan bahkan tidak mampu labi menerukan kegiatan usahannya akibat adanya praktik tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance), antara lain : PT. Indorayon, PT Lapindo Brantas, PT Dirgantara Indonesia, dan bank-bank ini harus melakukan mergerBank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara (BDN) , Bank Bumi Daya - (BBD), Bank Export- Import- Bank Exim).

Pada intinya, timbulnya krisis ekonomi di Indonesia disebabkan pada tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance) dan tata kelola pemerintahaan yang buruk pula (bad government governance) sehingga memberi peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kasus manipulasi dan kebangkrutan perusahaan tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di negara superpower Amerika Serikat (AS). Bahkan, yang menimpa AS terjadi secara bergelombang dalam kurun waktu yang relatif singkat. Sama seperti di Indonesia, Kasus yang terjadi di AS juga disebabkan oleh lemanya tata kelola perusahaan. Kasus manipulasi dan kebangkrutan perusahaan terjadi pada sekitar awal tahun 2000-an menimpa perusahaan-perusahaan raksana, seperti : Enron, Tyco, Adelphia, Global Crossing, Williams Technologies Companies, WorldCom, Dynegy, JP Morgan, Chase, Citicorp, AOL, TimeWarner, dan Lucent Technologies (Tuanakotta, 2007).

Akibat dari berbagai praktik tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahaan-perusahaan besar ini bukan saja telah menimbulkan krisis ekonomi di Indonesia tetapi juga memengaruhi perekenomian AS dan dunia. Untuk mengatasi krisis global pertama pada awal tahun 2000-an, pemerintah AS bertindak cepat untuk meredam kepanikan para investor dengan mengeluarkan undang-undang yang terkenal dengan nama Sarbanes-Oxley Act of 2002. Undang-undang ini berisi penataan kembali Akuntansi Perusahaan Publik, tata kelola perusahaan, dan perlindungan terhadap investor. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menjadi acual awal dalam menjabarkan dan menegakkan GCG, baik di AS maupun di Indonesia.


C. Faktor-Faktor yang Menilai GCG untuk Perusahaan
Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
1)    Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
2)     Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
3)    Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
·         Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
·         Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
1)    Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
2)     Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
3)     Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
4)     Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
5)     Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

D. Contoh Perusahaan Yang Menerapkan GCG

PT. Bank MNC Internasional, Tbk. (MNC Bank) lahir setelah MNC Group mengakuisisi PT. Bank ICB Bumiputera, Tbk. Dengan visi baru “Menjadi Bank masa depan yang memberikan layanan bintang lima, yang mengikuti gaya hidup nasabah berlandaskan teknologi terkini dan membuat semua transaksi keuangan menjadi mudah.” Produk dan layanan MNC Bank siap dinikmati oleh seluruh segmen nasabah dari bisnis hingga cusumer. Dengan dukungan dan komitmen yang tingi dari MNC Group serta manajemen baru yang berpengalaman di bidang perbanka, MNC Bank akan terus berkembang menjadi bank terkemuka di Indonesia.

·         27 Jan 2014
PT. MNC Kapital Indonesia Tbk memiliki saham PT Bank ICB Bumuputera sebanyak Rp 1,31 miliar saham atau 24% melalui Bursa Efek Indonesia (BEI)
·         22 Jul 2014
Berdasarkan sutar Otoritas Jasa Keuangan No. SR-120/D.03?2014, PT. Kapital Indonesia Tbk menjadi Pemegang Saham Pengendali Bank
·         15 Oct 2014
Melalui keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 18/KDK.03?2014 tanggal 15 Oktober 2014, nama Banj berubah menjadi PT. Bank MNC Internasional Tbk

Sepanjang tahun 2017, MNC Bank melakukan sejumlah langkah strategis antara lain peningkatan kualitas aset produktif dengan pemulihan kredit bermasalah, pengembangan infrastruktur untuk mendukung fokus bisnis, inovasi produk dan layanan, konsolidasi jaringan kantor layanan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola. Pemulihan kredit bermasalah dilakukan dengan melakukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara signifikan. Dengan kondisi yang jauh lebih sehat ini, diyakini MNC Bank akan berkembang lebih cepat dan siap memasuki tahapan transformasi yang akan dijalankan selanjutnya yaitu “focusing the business stage”.

DASAR HUKUM PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Sebagai badan hukum publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, pelaksanaan Tata Kelola MNC Bank berdasarkan kepada:

1)    Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan;
2)    Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
3)     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.55/ POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
4)    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.13/ SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
5)    POJK No.18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
6)    SEOJK No. 15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
7)    POJK No.21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
8)    SEOJK No.32/ SEOJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Selain peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan Tata Kelola MNC Bank juga mengacu kepada pedoman Tata Kelola sebagai berikut:
1)    Prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD);
2)    ASEAN Corporate Governance Scorecard;
3)    Pedoman Tata Kelola Indonesia yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG);
4)    Principles for Enhancing Corporate Governance yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision.

PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Prinsip-prinsip Tata Kelola yang diimplementasikan oleh MNC Bank mengacu kepada Pedoman Umum Tata Kelola yang baik yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Tujuan dari penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola adalah untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pemegang saham, manajemen dan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan pemerintah.

1)    Transparansi
Sebagai perusahaan publik yang melayani masyarakat di bidang perbankan, MNC Bank menerapkan prinsip Transparansi untuk menjaga objektivitas usahanya serta membantu pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengambil keputusan demi perkembangan usaha MNC Bank.

Seluruh informasi finansial maupun non- finansial yang bersifat material tersedia secara lengkap dan mudah dipahami di dalam laporan tahunan, laporan keuangan berkala serta dokumen investor terkait lainnya. Selain itu, berbagai berita dan/atau isu terkini yang dianggap relevan dan material juga diungkapkan kepada masyarakat melalui siaran pers atau pelaporan keterbukaan informasi fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan yang juga diumumkan kepada publik melalui situs Bursa Efek Indonesia.

MNC Bank juga memanfaatkan situs web resmi sebagai media alternatif dalam menerapkan prinsip Transparansi. Melalui www.mncbank.co.id, pemegang saham, pemangku kepentingan dan masyarakat umum lainnya dapat mengakses seluruh informasi dan dokumen terkait MNC Bank yang diperbaharui secara berkala.

2)    Akuntabilitas
Aktivitas bisnis MNC Bank wajib dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian Akuntabilitas merupakan syarat utama dalam membangun usaha MNC Bank yang berkesinambungan dimana hasil kinerja MNC Bank dan keputusan yang dibuat oleh fungsi dari organorgan Perseroan harus dapat dipertanggungjawabkan secara wajar dan transparan. Prinsip Akuntabilitas juga didukung oleh adanya Internal Audit Grup yang menjalankan fungsi pemeriksaan atas penerapan Tata Kelola secara independen.

3)    Tanggung Jawab
Tanggung jawab diwujudkan dalam bentuk kepatuhan atas peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya Anggaran Dasar dan kebijakan internal MNC Bank. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Terbatas (UUPT) MNC Bank juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai komitmen perusahaan dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat.

Aktivitas Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility, “CSR”) MNC Bank diungkapkan dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan MNC Bank.

4)    Independensi
Pelaksanaan Tata Kelola di MNC Bank dilaksanakan secara independen sehingga tidak ada dominasi atau preferensi tertentu dari organ perusahaan. MNC Bank dikelola secara profesional berdasarkan Kode Etik sebagai pagar dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan usaha.

5)    Kewajaran
MNC Bank selalu menjunjung tinggi kesetaraan antara pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak ada perlakuan eksklusif terhadap pihak tertentu. Prinsip Kewajaran dan Kesetaraan didukung oleh Prinsip Transparansi yang menjamin bahwa informasi yang diterima oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan adalah sama dan setara.

PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 2017

Berdasarkan penilaian pelaksanaan Tata Kelola terhadap aspek Governance Structure, Governance Process, Governance Outcome pada 11 (sebelas) faktor Penilaian Tata Kelola sebagaimana yang tertuang dalam Kertas Kerja Penilaian Sendiri (Self Assessment) Tata Kelola, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Per 31 Desember 2017 terdapat pengunduran diri dari Direktur Keuangan dan Komisaris Fungsional. Lebih lanjut, sepanjang tahun 2017 yang berjalan, MNC Bank terus berupaya meningkatkan Tata Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha dan kesadaran akan pentingnya pelaksanaan Tata Kelola dari seluruh jajaran organisasi yang ada. Langkah-langkah perbaikan juga terus dilakukan oleh manajemen antara lain melalui penyesuaian kuantitas dan peningkatan kualitas SDM yang ada, penerapan kebijakan dan prosedur yang konsisten untuk mendukung peningkatan kualitas dan peningkatan budaya kepatuhan, risk awareness serta penerapan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi Bank.

PENILAIAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 2017

Mengacu pada ketentuan POJK No.55/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan SEOJK No.14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum 2017, Bank wajib melakukan penilaian sendiri (selfassessment) atas pelaksanaan Tata Kelola.

MNC Bank secara berkala telah melakukan penilaian sendiri terhadap pelaksanaan Tata Kelola yang ada di MNC Bank. Penilaian sendiri adalah bagian dari mekanisme check and balances sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang dapat dipercaya dan akurat untuk dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk melaksanakan Tata Kelola yang efektif. Pencapaian hasil penilaian sendiri digunakan sebagai referensi untuk menentukan tindakan lebih lanjut dalam rangka memperbaiki pelaksanaan tata kelola.

STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Berdasarkan UUPT dan POJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 sebagaimana diubah dengan POJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Organ Perseroan telah terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.

MNC Bank menganut sistem dua badan (two tier system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masingmasing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha MNC Bank dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi dan nilainilai MNC Bank.

Dewan Komisaris memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan atas fungsi pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Guna memenuhi peraturan di bidang pasar modal dan mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan efisien, Dewan Komisaris didukung oleh fungsi atau komite yang bekerja secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Pemantau Risiko.

Direksi, bertanggung jawab atas pengelolaan MNC Bank. Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efisien dan efektif. Direksi juga dibantu oleh Komite komite dan fungsi yang bertanggung jawab kepada Direksi.

Berikut merupakan Annual Repost MNC Bank pada tahun 2017 :





Referensi :


Komentar

Postingan Populer